Mulai dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 hingga ditetapkannya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai pasangan nomor urut 2 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebagaimana diketahui, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu membuat Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo itu, maju sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto.
Apalagi, berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP), Ketua KPU Hasyim Asy’ari terbukti melanggar etik.
Hal ini karena, Hasyim meloloskan pencalonan Gibran sebelum membentuk Peraturan KPU (PKPU) yang baru, usai putusan MK soal batas syarat usia capres dan cawapres diterbitkan.
Dari dua landasan tersebut, Todung menuding terjadi manipulasi hukum, baik yang dilakukan oleh KPU maupun MK.
“Di sini telah terjadi manipulasi hukum baik yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi maupun termohon (KPU) yang tanpa memperhatikan peraturan perundangan serta melakukan keputusan Mahkamah Konsitusi Nomor 90 secara sewenang-wenang,” imbuh dia.
Seperti diketahui, dalam sengketa PHPU kubu Ganjar – Mahfud menyodorkan lima petitum. Salah satu petitum tersebut ialah mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
Pj Gubernur NTB Lalu Gita Akhirnya Mutasi Sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemprov NTB