Kupas NTB – Kapolres Kota Mataram Kombes Pol Dr Ariefaldi Warganegara SH SIK MM CPHR CBA mengeluarkan pembatasan jam malam bagi anak di wilayah hukumnya.
Peraturan tersebut tercatat pada Maklumat Nomor : 06 / III / 2024 tentang batas waktu kegiatan anak pada malam hari di luar rumah di bulan Ramadhan 1445 H.
Pembatalan jam malam untuk anak-anak tersebut bertujuan untuk menjaga kondusifitas keamanan di Kota Mataram.
Pada maklumat tersebut, anak-anak dilarang keluar rumah melebihi batas waktu yang telah ditentukan, yakni pukul 22.00 WITA
Keputusan itu ditetapkan karena beraktivitas anak di atas jam 22.00 WITA dapat berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Tak jarang pula, anak yang akhirnya mengikuti balap liar dengan menggunakan kenalpot brong, balap lari, sepak bola di jalan raya hingga perang petasan.
“Kegiatan anak di malam hari sebaiknya diisi dengan belajar, tadarusan dan masjid terdekat selama Ramadhan,” kata Kapolres Mataram pada maklumat itu.
Oleh karena itu, orang tua wajib mengawasi dan membatasi waktu atau jam bermain anak agar tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan.