[the_ad_group id="217"]

Dapat kunker dari Baleg DPR RI, Wagub NTB Dae Dinda bahas soal RUU Perlindungan PMI

Wagub NTB
Wagub NTB menerima kunjungan kerja (Kunker) dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI

KUPAS NTB – Wagub NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, atau yang biasa dipanggil Dae Dinda, menerima kunjungan kerja (Kunker) dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Kunjungan ini bertujuan untuk mendiskusikan dan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 mengenai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang berlangsung di Pendopo Tengah Gubernur NTB, pada Senin (24/02/2025).

Dalam pidatonya, Wagub Dae Dinda mengungkapkan penghargaan atas kepedulian DPR RI terhadap masalah perlindungan pekerja migran Indonesia, khususnya dari NTB yang merupakan salah satu wilayah penyumbang terbesar pekerja migran.

Perdana! Wagub Indah Dhamayanti Putri ajak seluruh jajaran pemprov NTB komitmen menjalankan visi misi

Ia menekankan bahwa revisi dan perbaikan undang-undang ini krusial untuk mengatasi berbagai isu yang sering dihadapi oleh pekerja migran Indonesia, seperti perlindungan hukum, penempatan yang tidak sesuai prosedur, serta tindakan kekerasan yang mereka alami di luar negeri.

“Dengan pembahasan dan revisi UU PPMI ini, kami berharap mampu memperkuat perlindungan bagi pekerja migran, khususnya yang berasal dari NTB. Penting untuk memastikan bahwa pekerja migran kita menerima hak-hak yang seharusnya dan tidak terjerat dalam masalah yang merugikan,” kata Dae Dinda.

Wagub NTB juga menegaskan perlunya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan pemangku kepentingan untuk membangun sistem yang lebih transparan dan efisien dalam penempatan tenaga kerja migran.

Khanza berhasil raih juara 1 di Singing Contest SMA Kusuma Mataram, hobi membuatnya belajar bernyanyi otodidak

Selain itu, ia juga berharap agar diskusi RUU ini dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap agen penempatan tenaga kerja, serta memberikan pendampingan dan dukungan sepenuhnya kepada PMI yang menghadapi masalah di luar negeri.

“NTB memberi dukungan penuh terhadap setiap langkah yang bisa mengurangi berbagai masalah PMI. Kami mengharapkan RUU ini tidak hanya berfungsi sebagai solusi perlindungan bagi pekerja migran, tetapi juga mempermudah akses bagi keluarga pekerja untuk memperoleh bantuan hukum dan sosial,” tambahnya.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H, dalam kesempatan itu menyatakan bahwa penyusunan perubahan ketiga UU PPMI bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan peraturan yang berlaku, sehingga perlindungan terhadap PMI lebih optimal dan dapat menghadapi tantangan global yang semakin rumit.

Ia mengharapkan, dengan adanya kolaborasi antara legislatif dan pemerintah daerah, beragam masalah yang dihadapi PMI dapat segera diselesaikan.

“Secara filosofis, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dan semua wilayah Indonesia demi meningkatkan kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila dan UUD RI tahun 1945, termasuk bagi pekerja migran Indonesia, dengan melakukan perbaikan regulasi bagi para pekerja migran Indonesia,” tegasnya.

Bagikan
[the_ad_group id="218"]

Artikel Terkait