Iklan lotim

Gaji PNS Golongan II naik 8 persen, Ini perbandingan nominal yang didapat tahun lalu

PNS Golongan II dapat kenaikan gaji 8 persen (menpan.go.id)

Gaji PNS Golongan II pada bulan Februari 2024 mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.

PP Nomor 15 Tahun 2019 telah berlaku selama 5 tahun hingga PP Nomor 5 Tahun 2024 diterbitkan.

Pada bulan Maret 2024, PNS Golongan II akan merasakan gaji yang ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dimana sudah mendapatkan kenaikan sebesar 8 persen.

Berikut perbandingan gaji PNS Golongan II yang didapat pada Februari 2024 dan Maret 2024 dengan nominal sebelum dan setelah kenaikan 8 persen.

BACA JUGA:   Petani dan pedagang tembakau di Lombok Timur minta penurunan pajak pada Prabowo-Gibran

Golongan IIa

Gaji Februari 2024: Rp 2.022.200 – Rp3.373.600

Gaji Maret 2024: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

Golongan IIb

Gaji Februari 2024: Rp2.208.400 – Rp3.373.600

Gaji Maret 2024: Rp2.385.000 – Rp3.739.500

Bagikan

Artikel Terkait