KUPAS NTB – PNS Golongan II telah mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen di tahun 2024.
Kenaikan gaji yang didapat PNS Golongan II ini diresmikan pemerintah lewat PP Nomor 5 Tahun 2024.
Peraturan tersebut telah diterbitkan pemerintah sebagai peraturan yang sah untuk mengatur kenaikan gaji PNS Golongan II.
Sebelum resmi mendapatkan kenaikan gaji, PNS Golongan II sudah mendapatkan pengumuman.
Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS Golongan II sebesar 8 persen yang berlaku mulai tahun 2024.
Kenaikan gaji PNS Golongan II tersebut diumumkan Presiden Jokowi tepat 1 hari sebelum hari kemerdekaan Indonesia ke 78.
Saat ini kenaikan gaji PNS Golongan II telah secara resmi ditetapkan pemerintah setelah PP Nomor 5 Tahun 2024 diterbitkan di akhir Januari 2024.
Meski telah diterbitkan pada akhir Januari 2024, PNS Golongan II belum merasakan kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Di bulan Februari 2024, PNS Golongan II masih mendapatkan gaji dengan nominal lama sebelum naik 8 persen.
Gaji dengan nominal yang telah naik 8 persen baru akan dirasakan PNS Golongan II pada Maret 2024.