Penjelasa Djohan Sjamsu ini pun dibenarkan Kepala BKPSDM KLU Tri Dharma Sudiana. Kata dia pihaknya sudah berkonsultasi dengan BKD NTB hingga Kemendagri terkait mutasi di Pemkab KLU.
Hasil konsultasi dengan narahubung di Kemendagri, bahwa bereda perlakuan antara bupati, wali kota, gubernur yang akan mencalonkan diri dengan yang tidak.
“Bupati kita kan tidak akan mencalonkan diri dan saran dari narahubung agar kita bersurat ke Kemendagri untuk menceritakan kronologis kenapa sampai mutasi dan prosesnya seperti apa,” ungkap Tri Dharma Sudiana.
Tri Dharma Sudiana juga menambahkan jika semua prosedur mutasi sudah dilakukan, termasuk izin atau rekomendasi dari pihak terkait.
“Hanya momennya saja kata dia yang tidak sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” tambahnya.
Tri Dharma Sudiana juga membenarkan jika penafsiran pihaknya mengenai tanggal 22 itu adalah batas terakhir boleh melakukan mutasi.
“Makanya setelah lapor Pak Bupati malam itu kita langsung mutasi sekitar pukul 22.00 hingga 23.30 WITA,” ungkap Tri Dharma Sudiana.
Tri Dharma Sudiana menambahkan, sekarang proses mutasi sudah terjadi, saat ini pihaknya sedang menunggu petunjuk dari Kemendagri, dan apapun perintahnya, siap untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Wabup KLU Danny Karter Febrianto yang juga hadir mendampingi Djohan Sjamsu dalam Jumpa Pers meminta semua pihak untuk tidak terlalu jauh berpikir tentang mutasi. Apalagi dengan membuat opini seolah-olah tidak dibatalkannya mutasi merupakan bagian dari upaya Bupati menjegal dirinya maju Pilkada mendatang.
“Ini kan hanya miskomunikasi terkait batas hari terakhir mutasi sesuai aturan yang ada. Makanya kita minta BKD berkonsultasi dengan Kemendagri untuk solusi yang terbaik,” ucap Wabup.***