KUPAS NTB – Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) H Djohan Sjamsu membantah isu jika tidak dibatalkannya SK mutasi adalah bagian dari upaya menjegal Wakil Bupati (Wabup) KLU Danny Karter Febrianto yang akan maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lombok Utara 2024.
“Demi Allah tidak ada keinginan saya untuk menjegal. Saya ikhlas siapapun jadi kepala daerah tidak jadi soal, asalkan bisa membangun daerah ini,” tegas Djohan Sjamsu.
Seperti yang diketahui, 22 Maret yang lalu Bupati KLU melakukan mutasi terhadap 103 pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara.
Selain KLU, ada beberapa daerah lain yang melakukan hal yang sama, namun mutasi itu dibatalkan karena dinilai Mendagri melanggar UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Di mana dalam UU tersebut ditegaskan bahwa kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah.
Pada Pilkada 2024, penetapan pasangan calon kepala daerah dilakukan pada 22 September. Enam bulan sebelumnya berarti 22 Maret. Jadi selama rentang 22 Maret-22 September tidak boleh melakukan mutasi, sementara Bupati melakukan mutasi pejabat pada 22 Maret.