Iklan Pemprov NTB

Di sisa masa jabatan, Djohan Sjamsu bertekad akan tuntaskan program pembangunan yang sedang berjalan

Dalam Jumpa Pers yang digelar di Aula kantor Bupati setempat, Jumat (5/7), Bupati Lombok Utara, Djohan Sjamsu bertekad tuntaskan program pembangunan yang tengah berjalan.

KUPAS NTB – Salah satu dampak dari digelarnya Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 2024 membuat masa kerja sebagai kepala daerah terpangkas. Yang seharusnya lima tahun, mau tidak mau harus rela turun tahta sebelum waktunya.

Demikian pula dengan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara (KLU). Harusnya jabatan kepala daerah Bupati H Djohan Sjamsu dan Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto Ridawan berakhir pada Februari 2026, namun karena digelarkan Pilkada serentak, mereka harus turun jabatan pada 31 Desember 2024 mendatang.

Hal ini diungkapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Utara Anding Duwi Cahyadi saat Jumpa Pers di Aula kantor Bupati setempat, Jumat (5/6/2024).

BACA JUGA:   Djohan Sjamsu bantah mutasi bernilai politis, Saya ikhlas siapapun jadi kepala daerah asalkan bisa membangun KLU

Kendati lebih awal turun tahta, hak-hak Bupati dan Wakil Bupati KLU tetap diberikan oleh negara. Artinya, gaji pokok dan hak-hak yang lain akan tetap diberikan kepada kepala daerah hingga masa jabatan berakhir pada 2026 mendatang.

Namun yang menganjal dari Paket Djohan Sjamsu dan Danny Karter adalah beberapa visi misi yang tidak sempat terealisasi karena sempitnya waktu masa jabatan.

Tercatat sejumlah visi misi kepala daerah belum tuntas semua dilakukan, di masa jabatan yang satu tahun lagi akan berakhir ini.

“Ada beberapa PR pemerintah daerah yang memang belum diselesaikan, khususnya menyangkut visi misi,” ucap Djohan Sjamsu yang menjadi pembicara utama dalam jumpa pers.

Bagikan

Artikel Terkait