Mendagri pun telah mengeluarkan surat edaran, bahwa batas waktu terakhir mutasi hanya boleh dilakukan pada 21 Maret. Beberapa daerah yang terlanjur mutasi pada 22 Maret sudah membatalkan SK mutasi. Di antaranya Lombok Tengah dan Dompu.
Sementara Bupati Djohan Sjamsu sendiri belum menyatakan membatalkan, dengan alasan masih menunggu lebih lanjut arahan Mendagri.
Bupati pun mengungkapkan jika mutasi pada 22 Maret itu dilakukan atas pengusulan dari Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tri Dharma Sudiana.
“Hari itu, siang-siang Pak Sekda bersama Kepala BKPSDM datang ke rumah bilang, Pak hari ini hari terakhir untuk mutasi. Kalau tidak maka harus setelah Pilkada. Makanya malam itu langsung mutasi,” ungkap Djohan Sjamsu saat Jumpa Pers Jumat (5/4).
Selain itu, tambah Djohan Sjamsu, ada perbedaan penafsiran terkait batas waktu mutasi 22 Maret 2024, karena pihaknya menganggap tanggal itu adalah batas hari terakhir untuk mutasi.
Pasalnya saat itu belum ada surat edaran dari Mendagri bahwa batas terakhir mutasi adalah 21 Maret, dan setelah mutasi terjadi baru ada keluar surat edaran tersebut.

“Tidak ada yang perlu disalahkan saat ini, baik Pemda maupun pemerintah pusat, kami pun tetap berupaya melakukan konsultasi dengan Kemendagri terkait langkah apa yang harus diambil terkait mutasi ini,” jelas Bupati.
Djohan Sjamsu juga mengungkapkan kondisi di KLU berbeda dengan daerah lain seperti Lombok Tengah. Di mana Bupati Lombok Tengah langsung membatalkan SK mutasi karena memang bupatinya akan mencalonkan diri kembali di Pilkada serentak mendatang. Sedangkan dirinya tidak maju lagi di Pilkada.