Djohan Sjamsu berharap semua persoalan yang ada di daerah bisa cepat teratasi, sehingga pada akhirnya nanti KLU bisa dinyatakan entas atau tidak tergantung dari hasil penilaian yang dilakukan oleh tim evaluasi Kemendes PDTT.
“Kalau masih dalam kategori tertinggal, tentunya akan dilakukan pembinaan selama tiga tahun,” jelas Djohan Sjamsu.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mengejar ketertinggalan dibutuhkan sinergi dan kolaborasi semua pihak. Sedangkan jika berkaitan APBD KLU pada tahun 2024 mengalami peningkatan setelah sebelumnya menurun diakibatkan Covid-19.

“Semoga hasilnya memberikan dampak positif buat kita semua,” harapnya.
Selanjutnya Djohan Sjamsu berharap semua OPD memberikan jawaban terbaik, sesuai dengan apa yang sudah dikerjakan selama ini. Karena untuk melepas status Daerah Tertinggal bukanlah perkara gampang, terutama bagi daerah yang baru saja pemekaran.
Buktinya, setelah tiga kali rotasi kepemimpinan di KLU, status daerah tertinggal tetap saja disandang daerah yang berdiri sejak 21 Juli 2008 ini. Status daerah tertinggal pada kabupaten termuda di NTB ini memang menjadi PR besar setiap kepala daerah yang memimpin.***