KUPAS NTB – Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB menggelar kegiatan Dialog Hubungan Kerja di Provinsi NTB pada Kamis, 7 Maret 2024.
Kegiatan Dialog Hubungan Kerja tersebut berlangsung di Hotel Golden Palace, kota Mataram.
Kegiatan Dialog Hubungan kerja ini digelar selama 2 hari yakni pada tanggal 7 dan 8 Maret 2024.
Sebanyak 50 peserta dari perwakilan perusahaan ikut bergabung mengikuti kegiatan dialog ketenagakerjaan ini.
Adapun narasumber pada kegiatan dialog ini diisi oleh Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Ketua Pusat Pengembangan Hukum Ketenagakerjaan Universitas Brawijaya dan Akademisi Universitas Mataram.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Ir. Dinar Titus Jogaswitani, M.B.A yang mewakili Dirjen PHI dan Jamsostek memberikan sambutan dengan menjabarkan substansi pokok klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
Terdapat 8 substansi pokok yang dijelaskan Ir. Dinar Titus Jogaswitani seperti Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih daya (outsourcing), waktu kerja dan istirahat; upah minimum, PHK, pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pengenaan sanksi, dan perizinan bidang ketenagakerjaan.
Dikatakan Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Ir. Dinar Titus Jogaswitani semua substansi pokok tersebut, telah diatur secara detail pada Peraturan Pemerintah (PP).