“Penggunaan TKA seringkali dipelintir, padahal kenyataannya setiap bulan, PT AMNT dan aliansinya selalu melaporkan jumlah TKA. Sampai bulan Februari lalu, jumlah TKA di PT AMNT dan aliansi sekitar 740 orang. Data tersebut sudah termasuk keluarganya,” ujarnya.
I Gede Putu Aryadi menghimbau kepada perusahaan yang menggunakan TKA untuk memperhatikan ketentuan yang disesuaikan dengan RPTKA sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.
I Gede Putu Aryadi juga meminta keterbukaan dari perusahaan agar ketika terjadi masalah bisa ditangani dengan baik.
Sebagai penutup I Gede Putu Aryadi mengatakan simbiosis mutualisme antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat harus terus dibangun.
Sebab semuanya saling berhubungan dan membutuhkan karena perusahaan tidak akan maju jika tidak tenaga kerja yang kompeten, begitu pula dengan dengan tenaga kerja yang tidak akan terserap jika tidak ada investasi.
Pemerintah memiliki peran untuk memberikan pembinaan, menciptakan keadilan dan membuat kebijakan agar semuanya berjalan beriringan.
“Perusahaan harus konsen pada pengembangan usaha, memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerjaan dengan mengedepankan asas keadilan,” kata I Gede Putu Aryadi.
“Begitu Pula dengan serikat pekerja yang harus meningkatkan kompetensinya untuk mendukung kemajuan perusahaan. Hubungan harmonis ini yang harus dijaga terus demi mencapai NTB Maju Melaju dan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.***