Sebagai contoh PP Nomor 37 Tahun 2021. Kemudian pada PP No.35 Tahun 2021 secara lengkap sudah mengatur tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK.
“Ketentuan inilah yang sangat penting kita diskusikan, bagaimana implementasinya, karena sangat berkaitan dengan mewujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis, Kondusif dan Berkeadilan,” jelas Dinar Titus Jogaswitani.
“Jika Hubungan Industrial di tempat kerja tidak kondusif, maka akan mengakibatkan kelangsungan proses produksi dan ketenangan kerja tidak tercipta,” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama Kadisnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH memberikan pemaparan terkait beberapa proyek strategis nasional yang dimiliki oleh Provinsi NTB.
I Gede Putu Aryadi menyebut beberapa proyek strategis nasional seperti KEK Mandalika sebagai Destinasi Super Prioritas Nasional yang ada di Pulau Lombok.
Dirinya juga menyebut pembangunan smelter di Pulau Sumbawa, dan eksplorasi oleh PT Sumbawa Timur Mining yang berada di Kabupaten Dompu.
Meski begitu Provinsi NTB masih menghadapi beberapa isu terkait hubungan industrial salah satunya seperti terjadinya peningkatan jumlah angkatan kerja meski setiap tahunnya Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi NTB terus menurun.
“Setiap tahun terjadi penambahan angkatan kerja baru sekitar 150.000-200.000 orang dan total jumlah angkatan kerja di NTB sebanyak 2,9 juta jiwa. Angka ini tidak sebanding dengan pertumbuhan investasi dan kesempatan kerja di NTB,” tuturnya.