Seluruh anggota KPPS telah menjalankan tugasnya pada Pemilu 2024 yang berlangsung pada 14 Februari 2024.
Anggota KPPS hanya tinggal menunggu gaji yang akan dicairkan setelah tugas mereka diselesaikan secara tuntas.
Lantas kapan pencairan gaji anggota KPPS dilakukan?
Pencairan gaji anggota KPPS rupanya telah tercantum dalam SK Menkeu Nomor S-647/MK.02/2022.
Dalam SK Menkeu Nomor S-647/MK.02/2022, anggota KPPS akan mendapatkan gaji setelah 1 bulan selesainya masa kerja atau setelahnya.
Berdasarkan hal tersebut, pencairan gaji anggota KPPS paling cepat dilakukan pada akhir bulan Maret 2024.***