KUPAS NTB – Pemilu 2024 serempak di seluruh Indonesia yang melibatkan banyak anggota KPPS usai dilaksanakan.
Anggota KPPS menjadi garda penting pada Pemilu 2024 yang berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota KPPS menjalankan kewajibannya bekerja pada tiap TPS saat Pemilu 2024 berlangsung.
Anggota KPPS tidak menjalankan pekerjaan begitu saja, namun juga mendapatkan gaji.
Anggota KPPS pada Pemilu 2024 ini akan menerima gaji sebesar Rp1.100.000.
Gaji yang diterima anggota KPPS pada tahun 2024 mengalami kenaikan dibanding dengan Pemilu 2019.
Pada Pemilu 2019, anggota KPPS mendapatkan gaji sebesar Rp500.000.
Gaji anggota KPPS pada Pemilu 2024 diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
Pada tanggal 25 Januari 2024, secara resmi seluruh anggota KPPS dilantik.
Setelah selesai dilantik, anggota KPPS mulai bekerja hingga tanggal 23 Februari 2024.