Iklan lotim

PT Rezka Nayatama polisikan pemilik restoran diduga ilegal di kawasan Pantai Elak-elak, aparatur Desa Sekotong Barat terkesan membiarkan

PT Rezka Nayatama polisikan pemilik restoran ilegal di kawasan Pantai Elak-elak Sekotong Barat.

KUPAS NTB – Habis sudah kesabaran PT Rezka Nayatama. Perusahaan yang beroperasi di wilayah Sekotong barat ini merasa terdzolimi atas ulah sesorang yang berani mendirikan restoran di kawasan Pantai Elak-elak.

Padahal kawasan pantai itu termasuk dalam kawasan lahan di SHGB 05 milik PT Rezka Nayatama. Dan pemilik restoran tak pernah mendapatkan ijin dari PT Rezka Nayatama atas pembagunan restoran tersebut.

Itu sebabnya PT Rezka Nayatama telah melayangkan laporan kepada pihak berwajib atas keberadaan bangunan illegal dan beroperasinya restoran yang tidak memiliki izin usaha dan izin mendirikan bangunan serta izin menempati lahan di SHGB 05 dari pemilik yang merupakan lahan milik PT Rezka Nayatama.

BACA JUGA:   Aksi pemain lahan di wilayah Sekotong Barat semakin beringas, hasut puluhan warga masuk paksa lahan milik PT Rezka Nayatama

Bayu S. Utama, S.IP., M. IP selaku Government Relation PT Rezka Nayatama, ditemui pada Kamis (18/1) menilai, hadirnya restoran di atas lahan tanpa izin ini telah mencoreng iklim investasi di daerah. Ditambah lagi aparatur pemerintah Desa Sekotong Barat terkesan membiarkan hal tersebut karena restoran telah beroperasi bertahun-tahun tanpa tindakan tegas.

Dilain sisi, pihak perusahaan merasa aparatur pemerintah Desa Sekotong Barat tidak memberikan ruang PT Rezka Nayatama untuk melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat Dusun Pengawisan, terutama terkait dengan pelanggaran tersebut terkait dengan penguasaan lahan SHGB 05, 027 hingga 08 yang di miliki oleh PT Rezka Nayatama.

“Beberapa kali kami silaturahmi menghadap Kepala Desa Sekotong Barat, Bapak Saharudin, untuk meminta izin dan meminta arahan untuk kami difasilitasi bertemu dengan masyarakat secara langsung melakukan sosialisasi tatap muka. Tetapi beliau tidak memberikan ruang tersebut justru kami hanya diminta untuk menghubungi dan bertemu dengan Kepala Dusun Pengawisan, Sohbi, yang notabene merupakan adik dari pemilik Resto Ilegal tersebut,” ungkap Bayu S Utama.

Keberadaan restoran ilegal yang berdiri tahun 2022 tersebut dan menempati lahan tanpa izin serta merampas hak penggunaan lahan yang dimiliki PT Rezka Nayatama telah dilaporkan kepada pihak berwajib baik di tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat hingga Polres Lombok Barat dan juga Polda NTB.

Bagikan

Artikel Terkait