Iklan lotim

PPK dan KPU Lombok Barat mulai ketar ketir, Bawaslu desak KPU NTB sandingkan data hasil C dan D Kecamatan Sekotong

DPD Gerindra NTB melaporkan PPK Sekotong dan KPU Lombok Barat atas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana pemilu (Tipilu) Selasa (5/3) siang kemarin.

Rupanya, tak hanya Gerindra yang melaporkan dugaan kecurangan rekapitulasi data yang dibuat oleh PPK Sekotong, ada tiga parpol lainnya yang sudah melaporkan soal kasus yang sama.

Hal ini diungkap oleh Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami, dimana sudah ada empat laporan terkait dengan (dugaan) PPK Sekotong.

DPD Gerindra NTB melaporkan dugaan kecurangan perhitungan suara di 79 TPs di Kecamatan Sekotong kepada Bawaslu Lombok Barat.

“Materinya sama terkait dugaan etik dan pidana pemilu, dugaan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan peserta pemilu atas PPK Sekotong,” ujar Rizal kepada wartawan.

Rizal menjelaskan, pada sidang Pleno KPU Lobar kemarin, pihaknya sudah menyampaikan saran perbaikan untuk menyandingkan C hasil dengan D Hasil sesuai yang dilaporkan oleh Gerindra. Sayangnya saran perbaikan tidak diindahkan oleh KPU Lobar dan tetap melanjutkan pleno bahkan menetapkan hasil real count Kabupaten Lombok Barat.

Tentu saja hal ini membuat parpol yang merasa dirugikan semakin berang. Mereka tak mau berhenti sampai disitu, dan memutuskan melaporkan kembali dugaan kecurangan perhitungan suara di Kecamatan Sekotong.

Selasa (5/3) siang kemarin, DPD Gerindra NTB melaporkan PPK Sekotong dan KPU Lombok Barat atas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana pemilu (Tipilu). Lantaran dugaan kecurangan yang terjadi di Kecamatan Sekotong, ke Bawaslu Lobar.

BACA JUGA:   KPU NTB gelar rapat pleno hari ini, dapat kawalan 500 personel keamanan

Laporan ini dilakukan Gerindra karena pihak KPU dinilai tidak menjalankan catatan rekomendasi dari Bawaslu saat pleno tingkat kabupaten untuk melakukan penyandingan data pemilih di Sekotong atas temuan Gerindra Lobar.

“Saat pleno di Jayakarta Hotel, sudah diberikan rekomendasi oleh Bawaslu untuk melakukan sandingan C Hasil dengan form D, tetapi itu tidak dihiraukan KPU,” ungkap H Muhazam Fadli koordinator saksi DPD Partai Geridra NTB.

Bagikan

Artikel Terkait