Iklan Gub dan Wagub NTB baru

Luar biasa, NTB raih juara pertama SPM Award 2025 kategori berkinerja terbaik regional Bali dan Nusra

NTB raih juara pertama SPM Award 2025 kategori berkinerja terbaik regional Bali dan Nusra

KUPAS NTB – Pemerintah Provinsi NTB berhasil meraih juara pertama Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards 2025 kategori provinsi berkinerja terbaik dalam penerapan SPM tahun anggaran 2024 untuk regional Bali dan Nusa Tenggara (Nusra).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri S.E., M. IP.

Acara penyerahan Penghargaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards 2025 digelar di Gedung Serba Guna Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Jakarta, Jumat (23/5).

BACA JUGA:   Tutup PKA, Wagub ingatkan pentingnya semangat kolaborasi dan kerja nyata

Wagub menyampaikan apresiasi atas capaian ini dan menilai penghargaan tersebut sebagai hasil dari komitmen Pemprov NTB dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara merata dan berkelanjutan.

“Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami di NTB untuk terus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik. Kami percaya, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja kolaboratif seluruh perangkat daerah dan dukungan masyarakat NTB,” ujarnya.

Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Hadir pula Counselor for Human Development Kedutaan Besar Australia Hannah Derwent, Sekretaris Jenderal UCLG ASPAC Bernadia Irawati Tjandradewi, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Restuardy Daud, serta para gubernur, bupati, wali kota, dan perwakilan penerima penghargaan dari berbagai daerah.

BACA JUGA:   Dinda ajak pemuda Peradah aktif melakukan perubahan sosial

Dalam sambutannya, mendagri menegaskan bahwa penerapan SPM merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Acara penyerahan Penghargaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards 2025 digelar di Gedung Serba Guna Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Jakarta, Jumat (23/5).

“Adapun SPM itu meliputi enam pelayanan dasar, yaitu pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; serta sosial,” jelasnya.

Bagikan

Artikel Terkait