Pria yang disapa Kak Ofik ini mengakui kesehatan merupakan layanan penting yang harus dipenuhi seiring dengan kebutuhan masyarakat yang terus meningkat.
Kepala desa juga diharapkan dapat menginformasikan kepada warga tentang keberadaan mal pelayanan publik yang akan segera beroperasi.
Disampaikan melalui aksi Regent Public Service Mall yang menyediakan berbagai layanan dalam satu tempat dan meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Ia ingin kepala desa mampu menyelesaikan sendiri berbagai permasalahan dalam wilayah hukum atau kewenangannya.
Ia juga mengingatkan para kepala desa untuk bertindak sesuai kewenangannya, sambil mengingatkan bahwa kewenangannya bersifat dinamis dan harus memperhatikan undang-undang yang mengatur hal tersebut.
Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Terkait permasalahan tersebut, ia juga meminta Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) untuk mengedukasi anggotanya mengenai permasalahan tersebut.
Mengingat UU Nomor 3 tidak hanya mengatur perpanjangan masa jabatan, diminta memberikan informasi kontak.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada Pengurus FKKD yang dilantik.
Kak Ofik juga merekomendasikan peningkatan kualitas komunikasi antar anggota, menjalin kerja sama dengan organisasi dan lembaga lain, serta menghindari kritik.