Menurut PJ Bupati Lombok Timur itu, pengiriman padi ke luar daerah seperti Jawa disinyalir sebagai dampak harga beli yang lebih tinggi dibanding Harga Pembelian Pemerintah (HPP) melalui Bulog yang ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional no. 6 tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Refaksi Gabah dan Beras, HPP Gabah Kering Panen (GKP) di petani adalah Rp5.000/ kg, sementara harga yang ditawarkan di luar daerah mencapai Rp6.000/kg.
Juaini berharap tak ada lagi gabah yang keluar sebelum kebutuhan di daerah sendiri terpenuhi di Bulan Puasa, terlebih jelan Lebaran Idul Fitri.
Pihaknya juga mengaku akan segera melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi NTB agar dapat melakukan evaluasi guna memperkuat pengawasan di pintu keluar seperti, pelabuhan sebagai upaya penegakkan Perda.