Iklan Pemprov NTB

Naik 8 persen! Ini gaji yang diterima PNS Golongan IIb dalam PP Nomor 5 Tahun 2024

Gaji yang diterima PNS Golongan IIb usai PP Nomor 5 Tahun 2024 terbit (setkab.go.id)

KUPAS NTB – PNS mendapatkan kenaikan gaji 8 persen sejak awal tahun 2024.

Namun kenaikan gaji 8 persen PNS belum dapat dinikmati lantaran pemerintah baru saja mengeluarkan peraturan kenaikan gaji.

PNS baru secara sah mendapatkan kenaikan gaji setelah peraturan kenaikan gaji dikeluarkan pemerintah.Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 sebagai peraturan kenaikan gaji 8 persen bagi PNS.

PNS akan segera merasakan kenaikan gaji sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024.

BACA JUGA:   Pj Bupati Lombok Timur sarankan para ASN gunakan M-Banking hingga qris Bank NTB Syariah

Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan nominal gaji yang akan didapat PNS setiap bulannya.

Nominal gaji tersebut juga termasuk untuk PNS Golongan IIb yang juga mendapatkan kenaikan gaji 8 persen.

PNS Golongan IIb diketahui mendapatkan kenaikan gaji yang cukup signifikan.

PNS Golongan IIb mendapatkan kenaikan gaji mencapai Rp281.200.

Paling cepat PNS Golongan IIb akan merasakan gaji dengan nominal yang ada dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 di bulan Maret 2024.

Bagikan

Artikel Terkait