Iklan Pemprov NTB

Divonis pelanggar etik berat, Dewas KPK desak Firli Bahuri segera mundur

Vonis Dewas KPK
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean beri keterangan pers (foto : istimewa)

“Apakah Ketua KPK ini pertama kalinya diberhentikan Presiden? Kalau Ketua KPK diadili oleh Dewan Pengawas dengan keputusan supaya yang bersangkutan mengundurkan diri, ini baru pertama kalinya, memang betul,” ujar Tumpak saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 27 Desember 2023.

Tumpak memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberhentikan Firli dari jabatan Ketua KPK.

Tumpak bersama anggota Dewas KPK, Harjono,  menggelar konferensi pers usai membacakan putusan alias vonis untuk terperiksa Ketua KPK (nonaktif) Firli Bahuri, pada Sidang Etik Dewas KPK, di Kantor Dewas, Gedung ACLC KPK, Jakarta. ***

Bagikan

Artikel Terkait