Iklan Pemprov NTB

Divonis pelanggar etik berat, Dewas KPK desak Firli Bahuri segera mundur

Vonis Dewas KPK
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean beri keterangan pers (foto : istimewa)

KUPAS NTB – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan vonis melanggar etik berat kepada Ketua KPK non aktif Firli Bahuri. Sanksi itu dijatuhkan Dewas KPK setelah Firli Bahuri terlibat kasus korupsi di lembaga Kementerian Pertanian RI, bersama Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dewas KPK akhirnya menjatuhkan vonis pelanggar kode etik KPK kategori berat kepada Firli Bahuri. Ketua KPK non aktif ini, sebelumnya selalu mengelak dan menyatakan tidak terlibat kasus korupsi di Kementan RI yang melibatkan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo. Meski, bukti dokumen mengenai keakraban SYL dan Firli terungkap saat berada di lapangan bulu tangkis, Firli tetap membantah.

Firli Bahuri ketika menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya kerap bermain kucing-kucingan menghindari pertanyaan wartawan. Ketika diperiksa 11 jam di Bareskrim Mabes Polri, Rabu 27 Desember 2023 kemarin, Firli keluar tanpa sepatah kata pun kepada wartawan saat meninggalkan gedung Bareskrim Polri pukul 20.30 WIB.

BACA JUGA:   Profil Jendral Agus Subiyanto yang dilantik Presiden Jokowi sebagai Panglima TNI

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Firli Bahuri akan diminta mengundurkan diri dari jabatan ketua KPK. Tumpak juga mengatakan, Firli Bahuri akan menjadi Ketua   KPK pertama  yang diminta mengundurkan diri.

Permintaan Dewas, agar Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai Ketua KPK, dilatarbelakangi atas dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli. Sidang Dewas KPK bahkan sudah menjatuhkan vonis kepada Firli dan diminta segera mengundurkan diri.

Firli dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat di kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli diduga melakukan pemerasan terhadap SYL mencapai 1 miliar dolar AS. Firli sempat membantah tuduhan SYL. Namun dalam proses pemeriksaan, baik di Bareskrim Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya, Firli dinyatakan bersalah. Polda Metro Jaya, akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan RI.

BACA JUGA:   Prabowo-Gibran unggul 55 persen lebih pada hasil quick count, Pilpres satu putaran?

Bagikan

Artikel Terkait