Iklan Gub dan Wagub NTB baru

Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur Buka Posko Pengaduan bagi Pekerja yang Belum Menerima THR

Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur Buka Posko Pengaduan bagi Pekerja yang Belum Menerima THR. Ilustrasi: Unsplash.
Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur Buka Posko Pengaduan bagi Pekerja yang Belum Menerima THR. Ilustrasi: Unsplash.

Kalaupun ada laporan yang masuk usai 10 hari lebaran, maka pihaknya akan melakukan mediasi dan mencari tahu alasan penyebab perubahan tidak memberikan THR.

“Bagi karyawan swasta yang mau mendaftar cukup hanya dengan mengisi identitas pelapor dan PT. tempatnya bernaung agar secepatnya dilakukan pemanggilan,” kata Khairi, Sabtu, 30 Maret 2024.

Khairi juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tak membayarkan THR pada para pekerjanya akan diberikan teguran.

“Untuk PT yang tidak membayar THR pekerja akan kita tegur,” tambahnya.

Khairi pun mengingatkan kepada 1.057 perusahaan yang ada di Lombok Timur agar mengindahkan surat edaran tersebut.

Menurut nya bagaimanapun pekerja dan perusahaan merupakan sebuah simbiosis mutualisme, yang saling menguntungkan satu sama lain.

“Suksesnya perusahaan dan baik buruk kinerja tergantung dari pekerja. Jangan abaikan kinerja dan hak para pekerja,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Bupati Lombok Tengah optimis perekonomian daerah semakin membaik

Adapun ketentuan normatif dalam pengaduan tersebut, yakni bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun maka berhak atas THR sebesar gaji satu bulan.

PJ Sekda NTB Ibnu Salim wakili PJ Gubernur NTB di Safari Ramadhan ke-3

Bagikan

Artikel Terkait