Iklan Pemprov NTB

Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur Buka Posko Pengaduan bagi Pekerja yang Belum Menerima THR

Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur Buka Posko Pengaduan bagi Pekerja yang Belum Menerima THR. Ilustrasi: Unsplash.
Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur Buka Posko Pengaduan bagi Pekerja yang Belum Menerima THR. Ilustrasi: Unsplash.

Kupas NTB – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko tersebut ditujukan pada pekerjaan yang bekerja di wilayah Lombok Timur, namun belum menerima THR sejak 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah sampai 10 hari setelahnya.

Dinaskertrans membuka posko tersebut agar pekerja atau karyawan perusahaan yang bermukim di Lombok Timur dapat mengadukan permasalahan THR tersebut.

Khairi selaku Kepala Disnakertrans Lombok Timur mengatakan, tercatat sebanyak 1.057 perusahaan di wilayah Lombok Timur telah diberikan himbauan terkait surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Himbauan tersebut dikirimkan melalui WhatsApp, surat-surat, atau juga mendatangi pihak perusahaan secara langsung ke kantornya.

Bahkan pihaknya akan segera menyisir ke berbagai tempat di Lombok Timur tempat kantor perusahaan tersebut.

Salah satu perusahaan mendapatkan aduan dari para pekerjanya adalah Yakult. Oleh karena itu, Dinaskertrans akan segera memberikan surat himbauan agar para pekerja di perusahaan tersebut mendapat hak THR-nya.

BACA JUGA:   Pj Bupati Lombok Timur sebut peran besar Ponpes untuk tingkatkan SDM

Kendati demikian, Dinaskertrans menyebut bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan pengaduan dalam dua tahun terakhir.

Bagikan

Artikel Terkait