KUPAS NTB – Pemerintah kabupaten/kota se-NTB sepakat untuk mengikuti mekanisme dan menyelesaikan seluruh persyaratan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) Laba Bersih PT AMNT tahun 2020- 2021.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Bagian Penerimaan Daerah dari DBH Keuntungan Bersih PT AMNT, Kamis, 4 Januari 2024, yang dilakukan secara hybrid di Aula Bappenda Provinsi NTB.
Mewakili Pj. Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi dan Umum Setda Provinsi NTB, H.Wirawan Ahmad, selaku pimpinan rapat menyampaikan beberapa tahapan yang harus segera dilaksanakan agar DBH dari PT AMNT segera cair.
Diantaranya adalah penyiapan regulasi oleh masing-masing pemerintah daerah, rekonsiliasi persentase dan besaran jumlah yang akan diterima oleh tiap kabupaten/kota dan selanjutnya penagihan DBH ke PT AMNT.
“Pemerintah Provinsi NTB siap memfasilitasi seluruh persyaratan yang harus dipenuhi oleh kabupaten/kota. Dari penyampaian seluruh kabupaten/kota sudah menyiapkan regulasinya, sehingga minggu depan kita akan melanjutkan rapat dengan agenda rekonsiliasi besaran penerimaan untuk masing-masing daerah,” ungkap H. Wirawan.
Sementara Wakil Presiden Direktur PT AMNT, Priyo P. Pramono menyampaikan, bahwa pihaknya berharap dapat dibahas mekanisme pencairan untuk kabupaten/kota, rekening yang akan digunakan serta rekonsiliasi besaran perhitungan tiap daerah.