Iklan Pemprov NTB

Bakal Gantikan E-KTP mulai Mei 2024, Begini Cara Daftar dan Bikin IKD

Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, selanjutnya lakukan pendaftaran. Berikut cara daftar IKD.

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel lewat Google Play Store bagi pengguna Android
  2. Selanjutnya, isi data pribadi berupa NIK, email, nomor ponsel
  3. Kemudian Klik ‘Verifikasi Data’
  4. Lakukan verifikasi wajah dengan tombol ambil foto menggunakan Face Recognition
  5. Kemudian Pilih ‘Scan QR code’ yang didapatkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
  6. Cek kode aktivasi di email, selanjutnya aktivasi IKD
  7. Masukkan kode aktivasi dan captcha Aktivasi IKD

Itulah informasi mengenai sejumlah persyaratan dan tata cara daftar KD lengkap. Semoga bisa membantu.

5 Destinasi Wisata di Lombok yang Wajib Dikunjungi

Bagikan

Artikel Terkait