Kupas NTB – Dalam waktu dekat ini, pemerintah telah berencana untuk mengganti E-KTP menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
E-KTP yang saat ini bentuk kartu fisik, akan digantikan oleh dokumen baru bernama Identitas Kependudukan Digital atau IKD
Pemerintah menjadwalkan untuk memberlakukan IKD pada Mei 2024. Hal tersebut dijelaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas.
Azwar menjelaskan, nantinya setelah adanya IKD, E-KTP tak perlu lagi dibawa ke mana-mana oleh masyarakat. Karena fungsinya akan digantikan oleh IKD.
“Mei nanti sudah mulai lebih sempurna, sekarang sudah mulai on progress, targetnya Mei nanti,” ucap Azwar.
Syarat dan Cara Pembuatan IKD
Lantas bagaimana cara daftar dan bikin IKD? Berikut cara lengkapnya. Yang pasti, masyarakat harus menyiapkan 3 persyaratan untuk membuat IKD, yakni sebagai berikut.
- E-KTP
- Smartphone yang berbasis Android atau iOS yang terkoneksi dengan internet
- Email pribadi yang masih aktif Setelah semua syarat dilengkapi.