KUPAS NTB – Dalam usaha meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan NTB mengundang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans NTB).
Pertemuan keduanya untuk Rapat Koordinasi Rencana Kerja Pengawasan dan Pemeriksaan demi meningkatkan kepatuhan perusahaan serta perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan pekerja non-penerima dalam upaya mencegah kemiskinan ekstrem di NTB.
Rapat ini adalah lanjutan dari rencana kerja dengan pengawas ketenagakerjaan, bertempat di Aston Hotel Mataram, Selasa (18/03).
Berbagi ribuan takjil gratis, Anggota DPR RI Sari Yuliati tunjukkan kepedulian bagi pengguna jalan
Dalam pernyataannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, menekankan signifikansi silaturahmi dan kesatuan pemahaman dalam memperkuat sinergi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah, terutama dalam pengawasan sektor ketenagakerjaan.
Rapat ini membahas berbagai masalah penting, termasuk pengawasan perusahaan, keterbukaan dalam aspek ketenagakerjaan, dan tantangan yang dihadapi dunia bisnis dalam beradaptasi dengan kebijakan efisiensi operasional.
Selain itu, penyesuaian kebijakan dan regulasi pemerintah terus dilakukan untuk meningkatkan produktivitas di sektor tenaga kerja serta pemenuhan hak-hak dan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat dan para pekerja.
Wagub NTB gelar Pasar Murah dan akhiri Safari Ramadhan di Pulau Lombok
Salah satu peraturan daerah yang mendukung peningkatan produktivitas serta pemenuhan hak dan perlindungan jaminan sosial adalah diterbitkannya Perda NTB No 2 Tahun 2025 mengenai ketenagakerjaan.

Menurut Aryadi, tindakan lanjutan terhadap perda tersebut perlu segera dilakukan dengan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunannya dan peraturan pelaksanaannya, agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
“Mari kita lebih sensitif dan bersama-sama mengawasi kebijakan ketenagakerjaan ini,” serunya.
Di samping itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 menjadi landasan distribusi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk melindungi sosial pekerja yang rentan, petani, dan buruh tani tembakau di NTB.
“Sesungguhnya, tidak hanya berasal dari DBH CHT, tetapi juga dapat berasal dari DBH sektor lainnya seperti kehutanan, lingkungan, perikanan, dan kelapa sawit yang digunakan untuk perlindungan sosial tenaga kerja,” kata Aryadi.