KUPAS NTB – Penemuan mayat seorang perempuan paruh baya ditemukan dalam keadaan tewas tergantung di plafon dapur, anggota Polsek Tanjung respon cepat datangi TKP.
Penemuan mayat seorang perempuan paruh baya yang tewas tergantung di plafon dapur Dusun Karang Langu Desa Tanjung Kecamatan Tanjung KLU. Jumat pagi (9/8/2024).
Kapolsek Tanjung AKP Remanto SH, menyampaikan bahwa penemuan mayat wanita paruh baya bernama Ni Nyoman Sulastri, perempuan (50), alamat Dusun Karang Langu Desa Tanjung Kecamatan Tanjung KLU.
Remanto menjelaskan adapun kronologis kejadiannya berawal pada Jumat 09 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 wita, yang mana sebelumnya sekira pukul 04.15 Wita Ibu korban yang saat itu bangun dari tidur kemudian tidak menemukan korban disampingnya.
Saat itu ibu korban berfikir bahwa korban sudah berangkat menuju pasar, selanjutnya disaat ibu korban ingin mengambil piring di dapur dan saat itu juga ibu korban menemukan putrinya (korban) sudah dalam keadaan tergantung di plafon dapur rumahnya.
Korban tergantung dengan menggunakan selendang berwarna biru yang diikatkan di sebuah kerangka plafon dapur.
Dan atas peristiwa tersebut yang di temukan oleh ibu korban selanjutnya ibu korban langsung memanggil Putranya yang bernama I Made Sulatra untuk melaporkan kejadian tersebut ke Sektor Tanjung.
Atas laporan itu, kemudian Kapolsek bersama anggota langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP bersama dengan tim dari Identifikasi, dan tim medis untuk melakukan pemeriksaan dan setibanya di TKP korban sudah dalam keadaan meninggal. Ulas Kapolsek
Dari hasil olah TKP, Petugas masih mencari dan mengumpulkan barang bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa tersebut serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi – saksi.
Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan Unit Reskrim Polsek Tanjung. Ucap Remanto.
Dan atas peristiwa tersebut orang tua korban merasa syok melihat putrinya dalam keadaan tergantung di dapur.
Dari pihak keluarga korban yang bernama I Made Sulatra menyampaikan atas kejadian yang menimpa kakaknya (korban) dan dari pihak keluarga korban.
Mengikhlaskan atas kejadian yang menimpa korban dan menolak untuk dilakukan otopsi atau bedah mayat.