“Sesuai Pasal 22e UUD 1945, pasal tersebut sudah dilanggar terang-terangan,” kata Todung.
Todung pun meminta agar MK harus berani melakukan pembuktian yang tidak sempit, yang hanya terbatas pada perolehan suara.
Namun lebih dari itu, yakni pembuktian itu harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup pelanggaran yang dilakukan sejak pra-pencoblosan dan pasca-pencoblosan.
Tim hukum Ganjar – Mahfudz juga meminta MK untuk mendiskualifikasi keikutsertaan Paslon nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming dari Pemilu 2024 ini.
Todung mengatakan jika persoalan diskualifikasi ini diajukan pihaknya, lantaran keikutsertaan Prabowo-Gibran dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang ada.
Kemendagri Minta Pemkab Lombok Timur segera Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok Sebelum Lebaran