Iklan lotim

Tim Achmad Sukisman Azmy laporkan dugaan kecurangan Pemilu DPD RI ke Bawaslu NTB

Tim Achmad Sukisman Azmy temukan dugaan kecurangan.
Tim Achmad Sukisman Azmy melaporkan ke Bawaslu adanya temuan dugaan kecurangan.

KUPAS NTB – Tim calon anggota DPD RI Achmad Sukisman Azmy menyoroti dugaan kecurangan pada proses pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024 di Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Tim Achmad Sukisman Azmy yang diketuai Muhammad Arifin ini memaparkan temuannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan menyoroti dugaan kecurangan yang ditemukan dalam proses penghitungan suara.

Investigasi tim Achmad Sukisman Azmy terfokus pada 519 TPS di lima kabupaten – Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat, Bima, dan Kota Bima.

Tim Achmad Sukisman Azmy menemukan beberapa kejanggalan pada Formulir C-Salinan/Lembar Hasil yang diunggah di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA:   Tujuh Harley rider HDC Mandalika NTB ambil bagian di Touring HOG Indomobil Solo - Bali

Arifin yang prihatin menyatakan, “Tim kami melakukan pemeriksaan di 5 kecamatan, mencermati 519 TPS di 195 desa, menemukan kejanggalan dalam berbagai bentuk.”

Kejanggalan yang teridentifikasi antara lain:

  • Penandaan dan koreksi pada kolom penghitungan suara.
  • Adanya perbedaan yang signifikan dan merugikan dalam penghitungan suara antara Salinan Lembar Hasil Hasil (Formulir C) dan Lembar Hasil Penghitungan Suara (Formulir D).
  • Tanda tangan para saksi Kandidat Nomor Urut 1, meski diduga tidak hadir di TPS masing-masing.
  • Tanda tangan Petugas Tempat Pemungutan Suara (KPPS) tidak lengkap, dimana pada beberapa halaman terdapat kekurangan tanda tangan sebagian atau seluruh anggota KPPS.
  • Tanda tangan anggota KPPS bervariasi di berbagai halaman.
  • Kesamaan yang mencolok terdapat pada tanda tangan seluruh anggota KPPS.
  • Perbedaan nama anggota KPPS antar halaman berbeda.
  • Tanda tangan saksi tidak lengkap, ada halaman yang tidak ditandatangani, ada pula yang tidak ditandatangani.
  • Tanda tangan saksi dengan nama tercetak tetapi tidak memiliki tanda tangan sebenarnya.
  • Perbedaan jumlah saksi antar halaman berbeda.
  • Penandaan dan koreksi pada kolom tanda tangan saksi atau KPPS.
  • Perhitungan penghitungan suara salah.
  • Pengunggahan Formulir C-Salinan/Lembar Hasil tidak lengkap.
BACA JUGA:   GEGER! Sesosok mayat ditemukan warga di Pantai Ketapang Lombok Utara
Bagikan

Artikel Terkait