Kupas NTB – Pj Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Tofik mengeluarkan SK Pemberhentian dengan hormat kepada 89 Kepala Desa.
SK tersebut diberikan oleh Pj Bupati Lombok Timur kepada 89 Kepala Desa pada Jumat, 8 Februari 2024.
Masa jabatan 89 kepala desa di Lombok Timur tersebut, diketahui telah berakhir pada tanggal 8 Februari 2024, usai menjabat selama periode 2018-2024.
Salmun Rahman selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lombok Timur menegaskan, penerbitan SK pemberhentian kepala desa tersebut sesuai dengan sejumlah regulasi yang berlaku saat ini.
“Penerbitan SK pemberhentian kepala desa ini sudah sesuai regulasi yang ada, diantaranya, mengacu pada pasal 40 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 54 PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, pasal 8 Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang Pengangkatan Kepala Desa, pasal 64 Perda Nomor 14 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa,” jelas Salmun.
Pj Bupati Lombok Timur keluarkan imbauan bagi masyarakat jelang bulan Ramadhan