KUPAS NTB – Pj Bupati Lombok Timur siap menyambut datangnya bulan Ramadhan tahun 2024.
Pj Bupati Lombok Timur pun sudah menyiapkan beberapa hal untuk menghimbau masyarakat.
Pj Bupati Lombok Timur pun sudah membuat beberapa poin dalam himbauan tersebut.
Memang sebentar pagi berdasarkan kalender pemerintah, Bulan Ramadhan akan jatuh pada Selasa (12/3).
Imbauan yang dikeluarkan oleh orang nomor satu di Lombok Timur itu tercatat pada Nomor: 331.1/111/Pol.PP/2024.
Imbauan pada masyarakat ini pun sudah ditandatangani langsung oleh pemimpin Lombok Timur itu.
Berikut beberapa poin yang dibahas pada imbauan yang ditandatangani Pj Bupati Lombok Timur.
1. Setiap orang dilarang:
a. Menjual dan membunyikan petasan, kembang api, dan bahan sejenis lainnya. Kecuali ada izin dari pihak berwenang.
b. Dengan sengaja makan, minum, dan merokok di tempat terbuka pada waktu jam puasa.
c. Melakukan balap liar baik dengan menggunakan kendaraan bermotor, bukan kendaraan (adu lari), dan ketangkasan, serta bentuk kegiatan lainnya yang menimbulkan gangguan selama bulan suci Ramadan.