Iklan Pemprov NTB

Sidang MK, Tim Hukum Ganjar – Mahfud Minta Prabowo dan Gibran Didiskualifikasi Peserta Pilpres 2024

Kupas NTB – Sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilres 2024 digelar di Gedung MK, Jakarta pada Rabu 27 Maret 2024.

Dalam sidang tersebut, Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis meminta agar MK berani mengambil keputusan tegas.

Yakni dengan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Dalam sidang tersebut, Todung mengatakan bahwa saat ini rakyat Indonesia mendambakan kembali MK yang mampu menjaga konstitusi negara.

Tak hanya itu, Todung juga menyebutkan rakyat mendambakan MK untuk berani membuat keputusan yang responsif terhadap suara-suara rakyat.

“Dalam kaitannya petitum yang diucapkan di awal, maka Mahkamah Konstitusi harus berani membuat keputusan mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2,” pinta Todung.

BACA JUGA:   Kapolres Kota Mataram keluarkan maklumat pembatasan jam malam untuk Anak, Dilarang Melebih Jam 10 Malam

Permintaan Todung bukan tanpa alasan, namun karena sejak pendaftarkan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 sudah diwarnai dengan pelanggaran hukum dan etika.

Bagikan

Artikel Terkait