KUPAS NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota kembali berhasil menggulung gerombolan pengedar Sabu.
Tim Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aipda Thaufarahman berhasil menggulung gerombolan pengedar sabu yang beroperasi di Kota dan Kabupaten Bima.
Pengungkapan gerombolan pengedar Sabu oleh Sat Resnarkoba Polres Bima Kota ini terjadi pada Jumat, 7 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 WITA dan berlanjut pada Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WITA.
Demikian disampaikan Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Dediansyah, pada Ahad 9 Juni 2024.
Kronologi Pengungkapan TKP 1: Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima Tim Opsnal berhasil menangkap dua pelaku, BH (24) dan HS (20), yang merupakan warga setempat.
Dari penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, ditemukan barang bukti berupa: 4 plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 gram Plastik klip kosong.
Sebuntal plastik klip, Bungkus rokok, Handphone, Menurut pengakuan kedua pelaku, dilakukan pengembangan lebih lanjut yang mengarah pada penangkapan di lokasi lain.
TKP 2: Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima Dari hasil pengembangan, Tim Opsnal menangkap sepasang suami istri di sebuah ruko milik mereka. Pasangan tersebut adalah AR (24) dan SM (31).
Barang bukti yang disita dari lokasi ini meliputi: 23 plastik klip kecil dan 6 plastik klip sedang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10,08 gram.
Bong, Handphone, Plastik warna kuning, otak mika, TKP 3: Rumah AR, Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima,
Kasat Resnarkoba, Iptu Dediansyah, menyatakan bahwa seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota.