Padahal banyak sekali rencana proyek yang akan diwujudkan PT Rezka Nayatama tahun ini guna membangkitkan potensi kawasan Sekotong Barat. Salah satunya pembangunan Hotel dan Resort yang nantinya akan terhubung langsung dengan dermaga privat yang melayani jalur Dusun Pengawisan dengan BALI.
Hal ini menjadi komitmen PT Rezka Nayatama melalui unit bisnis lain untuk terus melakukan pembangunan demi adanya perputaran ekonomi di daerah Sekotong Barat.
“Mari kita sama-sama bandingkan, saat ini di tanah kami di SHGB 05 berdiri tanpa izin bangunan dan secara illegal beroperasi sebuah resto yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak ke Pemda Lombok Barat, resto Ilegal ini tidak membayar pajak kepada daerah dan tidak memberdayakan SDM Dusun Pengawisan serta Dusun sekitarnya secara maksimal. Bandingkan jika Hotel dan Resort yang akan kami bangun, melalui unit bisnis ini, kami akan membayar pajak yang jumlahnya tidak sedikit dan membutuhkan tenaga kerja lokal yang berjumlah ratusan orang untuk ikut serta dalam pengelolaan Hotel dan Resort ini. Bisa sama-sama kita bayangkan Dusun Pengawisan akan semakin maju dengan banyak tamu yang akan langsung datang dari Bali ke Dusun Pengawisan secara langsung” ungkap Bayu S. Utama. S.IP., M.I P selaku Government Relation PT Rezka Nayatama.
Itu sebabnya PT Rezka Nayatama menyayangkan adanya pembiaran dan tidak ada tindakan tegas yang dilakukan Kepala Desa Sekotong Barat dan juga Kepala Dusun Pengawisan. Seolah-olah membiarkan yang ilegal dan tidak memfasilitasi perusahaan yang secara sah legal memiliki lahan dan izin usaha.
“Pada akhirnya masyarakat Dusun Pengawisan akan dirugikan, termasuk pemilik lahan serta pemilik izin usaha yang sah juga sangat dirugikan atas keberadaan resto Ilegal tersebut,” tambah Bayu S Utama.***