KUPAS NTB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja merilis laporan terkait dana kampanye capres-cawapres ketiga pasangan calon pada Pemilihan Presiden 2024.
Melalui laman resmi infopemilu.kpu.go.id, laporan tersebut menunjukkan jumlah awal penerimaan dan sumber dana kampanye masing-masing paslon. Dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan kampanye yang dilakukan menjelang pilpres.
Dana kampanye yang diterima terdiri dari tiga bentuk, yakni berupa uang, barang, dan jasa. Ketiganya dapat berasal dari pasangan calon sendiri, partai politik, gabungan partai politik, sumbangan pihak perseorangan, sumbangan pihak lain kelompok dan sumbangan pihak lain perusahaan dan atau badan usaha non pemerintah.
Capres-cawapres Prabowo-Gibran diusung oleh banyak koalisi partai yang terdiri dari Gerindra, PAN, Golkar, PBB, Demokrat, Gelora, PSI, Garuda, dan Prima. Koalisi ini bernama Koalisi Indonesia Maju.
Paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi tim yang paling banyak menerima dana awal kampanye.
Dana kampanye Prabowo-Gibran kumpulkan untuk modal kampanye mencapai Rp31,4 miliar. Dana tersebut berasal dari sumbangan pasangan calon sebesar Rp2 miliar serta gabungan dana partai-partai politik pendukung sebesar Rp29,4 miliar.