Iklan Pemprov NTB

PP Nomor 5 Tahun 2024! Daftar gaji PNS Golongan Ia lengkap sesuai masa kerja

Besaran gaji yang dikantongi PNS Golongan Ia usai PP Nomor 5 Tahun 2924 terbit (bpkp.go.id)

KUPAS NTB – Peraturan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diterbitkan oleh pemerintah sejak akhir Januari 2024 lalu.

Peraturan kenaikan gaji PNS diatur pemerintah dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Lewat PP Nomor 5 Tahun 2024, pemerintah secara resmi mengesahkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen di tahun 2024.

Terbitnya PP Nomor 5 Tahun 2024 juga menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai acuan pembayaran gaji PNS.

PNS mendapatkan gaji baru dengan ketentuan yang telah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

BACA JUGA:   H-9 Pemilu 2024, PJ Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi: Aik Meneng Tunjung Tilah Empak Bau

Sebetulnya kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen sudah mulai berlaku sejak awal tahun 2024.

Namun belum adanya peraturan yang mengatur kenaikan gaji PNS tersebut makan realisasi pencairan gaji dengan kenaikan 8 persen belum dapat dilakukan.

Tetapi saat ini pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang kenaikan gaji PNS.

Nominal gaji PNS Golongan Ia yang telah naik 8 persen sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Pemerintah mengatur besaran gaji PNS Golongan Ia sesuai lamanya masa kerja yang telah dijalani.

Bagikan

Artikel Terkait