KUPAS NTB – Peraturan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diterbitkan oleh pemerintah sejak akhir Januari 2024 lalu.
Peraturan kenaikan gaji PNS diatur pemerintah dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Lewat PP Nomor 5 Tahun 2024, pemerintah secara resmi mengesahkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen di tahun 2024.
Terbitnya PP Nomor 5 Tahun 2024 juga menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai acuan pembayaran gaji PNS.
PNS mendapatkan gaji baru dengan ketentuan yang telah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Sebetulnya kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen sudah mulai berlaku sejak awal tahun 2024.
Namun belum adanya peraturan yang mengatur kenaikan gaji PNS tersebut makan realisasi pencairan gaji dengan kenaikan 8 persen belum dapat dilakukan.
Tetapi saat ini pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang kenaikan gaji PNS.
Nominal gaji PNS Golongan Ia yang telah naik 8 persen sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Pemerintah mengatur besaran gaji PNS Golongan Ia sesuai lamanya masa kerja yang telah dijalani.