KUPAS NTB – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan Ia secara resmi telah mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen di tahun 2024.
PNS Golongan Ib akan segera merasakan gaji dengan kenaikan 8 persen setelah PP Nomor 5 Tahun 2024.
Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan tentang kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Peraturan terkait kenaikan gaji ini sudah dinantikan sejak beberapa bulan lalu oleh PNS termasuk Golongan Ib.
PNS Golongan Ib mendapatkan kabar kenaikan gaji sejak bulan Agustus 2023 usai Presiden Jokowi memberi pengumuman secara resmi.
Namun hingga kini PNS termasuk Golongan Ib belum merasakan kenaikan gaji lantaran PP terkait belum diterbitkan.
Saat ini PNS termasuk Golongan Ib dapat bernafas lega karena pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Terbitnya PP Nomor 5 Tahun 2024 menandakan secara resmi PNS termasuk Golongan Ib mendapatkan kenaikan gaji 8 persen pada tahun ini.
Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 juga pemerintah telah menetapkan besaran gaji yang akan didapat PNS Golongan Ib.
PNS Golongan Ib akan mendapatkan gaji mulai dari Rp1.840.800 sampai dengan Rp2.670.700.