KUPAS NTB – Kepolisian Resor Lombok Tengah menangani kasus dugaan penyelewengan beras bansos dari pemerintah tahun 2024 di Desa Pandan Indah dan Desa Barabali.
“Saat ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan beras bansos ini baik dari Desa Pandan Indah maupun Desa Barabali,” kata Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, dalam konferensi pers di Praya, Jumat (19/4).
Iwan Hidayat menyampaikan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan beras bansos.
Kemudian Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan barang bukti berupa beras bansos dari pemerintah yang diselewengkan berikut dengan dokumen.
Selain itu pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan tersebut sudah sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Iwan menyampaikan untuk di Desa Panda Indah, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 89 karung berisi beras dan 391 karung beras dalam keadaan kosong.
“Untuk di Desa Pandan Indah data masyarakat penerima bantuan pemerintah (PBP) yang semulanya sebanyak 1.497 penerima bantuan diubah menjadi 923 penerima bantuan, jadi yang diselewengkan kurang lebih berjumah 500 penerima,” terang Iwan Hidayat.
Sedangkan untuk di Desa Barabali pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 303 karung berisi beras, 96 karung beras dalam keadaan kosong dan kwitansi pembayaran beras berjumlah Rp35.400.000.
“Untuk di Desa Barabali sebanyak 403 data penerima bantuan pemerintah (PBP) yang dipotong,” jelasnya.