KUPAS NTB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN (PNS dan PPPK) di lingkup Kabupaten Lombok Tengah pada Rabu, 3 April 2024.
Pencairan THR bagi PNS dan PPPK yang dilakukan Pemkab Lombok Tengah sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pemberian THR kepada pegawai PNS dan PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Lombok Tengah Taufikurrahman mengatakan pemberian THR kepada PNS dan PPPK sudah dilakukan.
“Untuk THR ASN baik itu Pegawai Negeri Sipil atau PPPK telah kita bayar,” jelas Taufik.
Lebih lanjut Taufik mengatakan THR tidak diberikan kepada tenaga honorer lantaran mengikuti aturan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat.
Diketahui dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 terkait pemberian THR, hanya pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK saja yang berhak menerima pembayaran THR.
Sehingga tenaga honorer termasuk yang berada di lingkup Kabupaten Lombok Tengah tidak mendapatkan THR.