Keempat, Pengungkapan yang dilakukan oleh Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda NTB di wilayah Desa Soro Timur, Kec Kempot, Kab. Dompu, pada 27 Oktober 2024.
Dari hasil penggeledahan diamankan 326 gram Shabu dengan satu tersangka berinisial RS (28), Laki, alamat kecamatan Terano Kab. Sumbawa.
Lanjutnya, Kepada 12 tersangka diancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling rendah 7 tahun penjara. ***