Iklan lotim

Polda NTB ungkap 11 kasus narkoba 12 tersangka berhasil diamankan, 8000 jiwa diselamatkan

Polda NTB amankan 12 tersangka narkoba.
Polda NTB behasil ungkap 11 kasus narkoba dan amankan 12 tersangka. narkoba. (Polda NTB)

KUPAS NTB – Direktorat Resnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap 11 Kasus tindak Pidana narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polda NTB, selama periode Oktober 2024.

Dari 11 kasus narkoba yang telah diungkap Polda NTB, 12 tersangka telah berhasil diamankan. 

Sementara jumlah barang bukti narkoba hasil penggeledahan terhadap sejumlah kasus tersebut adalah Shabu sebanyak 1,6 Kilogram dan Ekstasi sebanyak 6 butir.

Dari 1,6 Kilogram Shabu tersebut jika dikonversikan terhadap jumlah orang pengguna maka mencapai 8.015 jiwa terselamatkan dari peredaran barang haram tersebut.

“Pengungkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB selama ini merupakan komitmen Polda NTB terhadap pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Narkotika,” ucap Kabid Humas Polda NTB AKBP Mohammad Kholid SIK., saat konferensi pers Dit Resnarkoba Polda NTB, Selasa (12/11/2024).

Hasil ini selaras dengan harapan pemerintah dalam program Asta Cita Pemerintah.

Sementara Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Dedy Supriyadi SIK., dalam konferensi pers tersebut menyebutkan dari 11 kasus tersebut ada 4 kasus menonjol. 

BACA JUGA:   Jadi tersangka dan berhenti jadi Ketua KPK, seluruh akses Firli Bahuri sudah diputus

Dan dari 12 tersangka yang berhasil diamankan 2 diantaranya Residivis Kasus yang sama.

Keempat kasus menonjol tersebut diterangkan adalah Pertama Pengungkapan yang dilakukan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda NTB di Karang Taliwang, Kec. Cakranegara, kota Mataram pada 1 Oktober 2024. 

Dari hasil penggeledahan diamankan 67 gram Sabu dengan satu orang tersangka yang juga Residivis berinisial FR (38), laki beralamat di Karang Bagu, Kel. Karang Taliwang Kec. Cakranegara.

Kedua, Pengungkapan yang dilakukan oleh Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda NTB di wilayah Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram pada 24 Oktober 2024. 

Dari hasil penggeledahan diamankan 2, 476 gram Shabu dengan satu tersangka berinisial HTR (32), Laki alamat kecamatan Ampenan Kota Mataram.

Ketiga, Pengungkapan yang dilakukan oleh Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda NTB di wilayah Kelurahan Ampenan Selatan, Kota Mataram pada 26 Oktober 2024. 

Dari hasil penggeledahan diamankan 996,76 gram Shabu dengan satu tersangka berinisial AH (20), Laki alamat kecamatan Ampenan Kota Mataram.

BACA JUGA:   Harvey Moeis jadi tersangka korupsi, bagaimana nasib Sandra Dewi?
Bagikan

Artikel Terkait