Selama SE tersebut berlangsung Pemprov NTB diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan serta pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.
Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan; dan
Memastikan output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun
luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. ***