Berikutnya, Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
Adapun Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Hadir dalam peluncuran dan sosialisasi Pilkada tersebut, perwakilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, Bawaslu dan stakeholders Pilkada lainnya. ***