KUPAS NTB – Pj Gubernur NTB Drs HL Gita Ariadi, MSi ajak masyarakat menyambut pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur pada 27 November mendatang tetap menjaga keamanan, persaudaraan dan dalam suasana riang gembira.
“Kita mengawal bersama tahapan Pilkada. Mudah mudahan terselenggara dengan aman, lancar, penuh persaudaraan dan riang gembira,” kata Pj Gubernur NTB dalam Sosialisasi Tahapan Pilkada yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum NTB di Teras Udayana Mataram, Jumat (10/5/2024).
Pj Gubernur NTB juga menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat bekerja kepada seluruh stakeholders Pilkada atas suksesnya Pilpres dan Pileg yang lalu.
Sementara Deputi Bidang Teknis KPU Pusat HM Eberta Kawima mengatakan, peluncuran tahapan Pilkada ini adalah bagian dari sosialisasi kepada masyarakat, karena keterlibatan dan partisipasi dalam Pilkada menentukan kesuksesan penyelenggaraannya.
Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid mengatakan, sosialisasi adalah bentuk kesiapan penyelenggara dalam melaksanakan tahapan demi tahapan.
Bertema “Pilkada Untuk Kita” KPU NTB berharap Pilkada tidak hanya milik partai politik dan penyelenggara, namun seluruh masyarakat yang akan memilih Gubernur, Bupati dan Walikota beserta wakilnya untuk lima tahun mendatang dengan amanah.
Ditambahkan pula oleh Wakil Ketua DPRD NTB, H Muzihir agar seluruh kontestan Pilkada memenangkan Pilkada sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024, diantaranya Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024, Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024, Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024. Sedangkan Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024 – Minggu, 22 September 2024.
Dijelaskan selanjutnya, Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024, Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024, Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.