KUPAS NTB – Pj Bupati Lombok Timur, M Juani Taofik, menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Batasan Anggaran Sementara (PPA) APBD Lombok Timur Tahun 2025.
Hasil dari pembahasan mengenai KUA dan PPAS sebelumnya sudah disetujui pada sidang pleno II.
Sidang pertama sidang ketiga DPRD Kabupaten Lombok Timur digelar pada Selasa (6/8) di Rupatama DPRD Lombok Timur.
M Juaini Taofik menegaskan rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lombok Timur tahun 2025 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 19 tahun yang sama.
Pada tahun 2023 telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Pemerintah Daerah Lombok Timur Tahun 2024-2026 yang disusul dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Lombok Timur Tahun 2025.
Aturan ini tentu saja dibuat dengan mempertimbangkan berbagai hal yang dapat mempengaruhi.
Pedoman tingkat daerah dan nasional disusun bersamaan dengan RKPD Provinsi NTB dan RKP 2025.
Dijelaskannya, pengembangan KUA dan PPAS memperhatikan perkembangan kebijakan pemerintah menjelang tahun 2025 dan hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun anggaran 2024.
Pendapatan dari Dana Transfer akan terus dikaitkan dengan batas anggaran tahun fiskal 2024 dan akan konsisten dengan batas akhir tahun fiskal 2025.
Rancangan kebijakan perencanaan belanja APBD KUA dan PPAS Tahun 2025 ditujukan untuk kebutuhan belanja wajib di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, pemantauan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta belanja operasional untuk mendukung kelancaran operasional.