Iklan lotim

Pj Bupati Lombok Timur keluarkan imbauan bagi masyarakat jelang bulan Ramadhan

Pj Bupati Lombok Timur keluarkan himbauan jelang Ramadhan

2. Pemilik atau pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka usaha selama bulan suci Ramadan.

3. Pemilik rumah makan/warung makan/supermarket/minimarket yang menjual makanan siap saji, agar membatasi pelayanannya dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Mulai pukul 05.00 Wita s/d pukul 15.00 Wita dapat memberikan pelayanan secara terbatas dengan menutup menggunakan tirai/penutp sejenisnya tempat pelayanan, pintu di buka sebagian, serta tidak memberikan pelayanan makan di tempat.

b. Mulai pukul 15.01 Wita dapat membuka secara penuh dengan tetap tidak menyediakan pelayanan makan di tempat kecuali mendekati waktu berbuka puasa.

4. Setiap orang yang tidak mengindahkan imbauan ini, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan.

5. Kepada camat, kepala desa , dan lurah, agar melakukan penyebarluasan imbauan ini kepada seluruh masyarakat di wilayah masing-masing, dan tetap menjaga kondusivitas (kekondusifan) keamanan wilayah masing-masing dengan melibatkan aparat TNI/Polri setempat.

Pj Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik berharap masyarakat bisa bekerja sama dengan pemerintah.***

Bagikan

Artikel Terkait