KUPAS NTB – Pj Bupati Lombok Timur menghadiri acara penandatanganan KUB dua bank daerah.
Saat ini Pj Bupati Lombok Timur juga merupakan salah satu mitra dari bank yang akan bekerja sama.
Tidak heran jika Pj Bupati Lombok Timur bisa diikutsertakan dalam berbagai momen penting.
Pj Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik memang merupakan pemegang saham terbesar kedua di Bank NTB Syariah.
Oleh karena itu, baru-baru ini, M Juaini Taofik terlihat turut. menghadiri acara penandatanganan KUB.
Acara penting itu dilakukan di Kantor Pusat Bank NTB Syariah di Mataram pada Rabu (8/5).
Kegiatan penandatanganan ini rupanya dilakukan untuk menaati Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Dalam aturan tersebut juga dikatakan bahwa sebuah Bank Umum harus memiliki modal tetap sebayak Rp3 triliun.
Hal ini sesuai dengan yang sempat disampaikanoleh M Juajni Taofik tentang
“Modal tersebut wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2022 bagi bank umum, dan 31 Desember 2024 bagi bank milik Pemda,” katanya.
Oleh karena itu, dengan adanya kerjasama ini diharapkan bisa mengatasi permasalahan.***